Azis Syamsuddin: Ini Warning Bagi Pengusaha

Selasa, 13 April 2021 – 19:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi SE terkait THR. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Menyikapi SE tersebut, DPR mendorong pemerintah daerah (Pemda) membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait THR untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja.

BACA JUGA: Kemenaker Fokus Memperhatikan Psikologis dan Mental Pekerja Migran

Kemenaker, lanjut Azis diharapkan pula membuka seluas-luasnya call center sebagai upaya menjalankan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"SE-nya sudah dikeluarkan. Ini juga warning bagi pengusaha, harus membayar penuh THR yang menjadi kewajiban tujuh hari sebelum Lebaran," jelas Azis Syamsuddin, Selasa (13/4/2021).

BACA JUGA: KKB Kembali Lakukan Penembakan, Azis Syamsuddin: Jangan Terpancing

Membaca SE tersebut Azis menilai ada kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19.

Dia menyebutkan, THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.

"Ada penjelasannya dalam SE itu, khusus perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja. Ini berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing," terang Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golka ini berharap, Kemenaker tak hanya mengeluarkan SE tetapi mendorong Pemda membuka posko yang dimaksud. "Ini untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik," jelas dia.

Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan, Kemenaker juga harus memberikan sanksi. "Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.

Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," jelas Azis Syamsuddin. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler