Azis Syamsuddin Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

Rabu, 09 Desember 2020 – 15:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Azis mengatakan, berdasar laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 meningkat dibanding sebelumnya.

BACA JUGA: LaNyalla Serukan Pilkada Damai dan Pilih Pemimpin yang Amanat

Menurut Azis, saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis.

"Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal sehingga ASN terpaksa berpihak. Bila tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut,” kata Azis, Rabu (9/12).

BACA JUGA: Pilkada Medan: Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Mencoblos di TPS 022

Azis menegaskan ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada, tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik.

Menurutnya, netralitas ASN itu sudah jelas aturan perundang-undangannya.

BACA JUGA: Pilkada 2020: Lord Atep Cemas, Penasaran, Serasa Final ISL 2014

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.

Aziz mengatakan, pemerintah sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk Satgas Netralitas ASN.

Namun, berdasar laporan KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.

Angka pelanggaran per 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan perincian jenis sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat dua ASN.

Menurut Azis, diperlukan penguatan kerja sama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu pun mengajak para pejabat pembuat kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas bila terjadi pelanggaran.

“Mari ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat menyejahterakan rakyat di daerahnya,” tutup Azis. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler