jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng menilai, langkah kubu Aburizal Bakrie memaksakan kehendak dengan menggunakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai acuan, sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena atas putusan dua pengadilan tersebut, kubu Agung Laksono telah menyatakan banding.
BACA JUGA: Ke Kondangan Gibran-Selvi, JK Tangan Kosong
"Aziz Syamsuddin harus belajar hukum lagi. Anak kecil saja tahu kalau sudah nyatakan banding, putusan apapun tidak bisa dilaksanakan. Masa sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak paham itu. Kalau belum tahu harus sekolah lagi," ujar Mekeng, Kamis (11/6).
Mekeng menilai kubu Ical saat ini mulai panik menyikapi perseteruan yang ada. Terbukti, karena tak juga berhasil merebut Golkar, mulai menempuh cara-cara kasar. Termasuk mengerahkan puluhan preman untuk menyerang kantor Golkar di Slipi. Namun kemudian membalikkan fakta, menyebut yang menyerang justru dari kubu Agung sendiri.
BACA JUGA: Waduh, Bang Uchok Kritik Pernikahan Putra Jokowi
"Mereka haus kekuasaan dan jabatan politik. Mereka gunakan cara-cara yang tidak masuk akal dan brutal untuk mencapai ambisinya. Terlihat mereka bukan politikus yang santun," ujarnya.
Mekeng menegaskan, pihaknya sampai saat ini sah memimpin Golkar, setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Kecuali nantinya ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham tersebut.
BACA JUGA: Kasus ANG Bukti Masih Lemahnya Aturan Adopsi Anak
Selain itu, Mekeng juga meyakini mereka akan menang di pengadilan tingkat banding, karena Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memberikan putusan yang memenangkan kubu Agung. Karena dalam UU Partai Politik (Parpol), jelas diatur putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Kami siap lawan dengan cara yang benar. Landasannya adalah hukum," ujar Mekeng. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Haa..Priyo Budi Tertipu Karpet Merah DPR
Redaktur : Tim Redaksi