jpnn.com, JAKARTA - Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengomentari penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang 3 bagi anggota DPR RI yang terpapar COVID-19.
Menurut Aziz Yanuar, pemberian fasilitas tersebut sama halnya dengan "perampokan" uang negara.
BACA JUGA: Wasekjen PA 212: Asal Jangan Hotel Bintang 5
"Itu namanya perampokan yang dilegalisasi, tidak berakhlak, tidak bermoral dan sangat jauh dari nilai kebangsaan, apalagi nilai keislaman," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (29/7).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menambahkan, para wakil rakyat itu sudah digaji dari uang pajak yang dibayarkan rakyat. Sehingga secara ekonomi mereka tidak mengalami kekurangan.
BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal
Namun, masih juga diberi fasilitas khusus untuk isoman.
"Dari ujung rambut hingga kaki mereka dan keluarganya mendapat fasilitas yang lebih baik," tutur Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Kami Benar-Benar Mohon Maaf
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan lembaganya menyediakan dua hotel bintang 3 di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 tanpa gejala.
Kedua hotel tersebut adalah Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.
Kami telah melakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif COVID-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra Iskandar di Jakarta, Selasa (27/7).
Dia menjelaskan, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) sangat tinggi sehingga sangat berpotensi terpapar COVID-19.
Menurut dia, dari beberapa kejadian anggota DPR RI yang terpapar COVID-19 melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), ternyata dikomplain tetangga karena khawatir terjadi penularan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama