jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Ann Noor Qumar menyambangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjenguk kliennya, Munarman, yang berada di tahanan setelah mantan Sekretaris Umum FPI itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (27/4)
Ann mengeklaim polisi tidak mengizinkan dirinya menjenguk Munarman.
BACA JUGA: Video Munarman di Hotel Viral di Medsos, Aziz Yanuar Ungkit Kasus Habib Rizieq
Merespons hal tersebut, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya konstitusional sesuai arahan mantan petinggi FPI itu.
"Kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (30/4).
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad
Sarjana hukum Univeristas Pancasila itu memastikan, pihaknya bakal meminta perlindungan hukum dari masyarakat Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisme, dan upaya pelampiasan dendam.
"Mohon perlindungan hukum dari warga negara Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi, dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," ujar Aziz.
BACA JUGA: Ada Truk Mencurigakan, Polisi Gerak Cepat, Menegangkan, 5 Kali Tembakan, Oh Ternyata, Bukan Narkoba
Rencananya, kata pria kelahiran Jakarta itu, TAKTIS juga bakal meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR, dan institusi lainnya.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama