jpnn.com, JAKARTA - Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.
Ba'asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, dia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
BACA JUGA: Mantan Napi Kasus Terorisme itu Bertemu dengan Pak Ganjar, Akrab dan Hangat
"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba'asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," kata pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam di Jakarta.
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba'asyir bisa menguntungkan Jokowi. "Karena akan mengikis isu dan stigma kerap mengkriminalisasi ulama," sambungnya.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Bebas Setelah Belasan Tahun di Penjara, Ini Kasus yang Pernah Menjeratnya
Senada disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia mengatakan publik melihat pembebasan Ba'asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan ketimbang murni persoalan hukum.
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh, sehingga gerak geriknya mudah dipantau. "Yang jelas meski bebas, Ba'asyir dapat perhatian khusus. Terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila," ujar Adi.
Pada Januari 2019, Jokowi sempat berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Rencana itu menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi sempat mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi, Jumat, 18 Januari 2019 lalu.
Jokowi kemudian meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Hingga saat ini Ba'asyir tidak menandatangani surat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembebasan Ba'asyir sesuai mekanisme penanganan hingga pengawasan.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu,”pungkasnya. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia