Babak Baru Kasus Jerinx SID

Kamis, 04 November 2021 – 13:33 WIB
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID, terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, siap disidangkan.

Terkini, polisi sudah mengirimkan berkas perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Shandy Aulia Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Judi Online

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU.

Namun, JPU mengembalikan berkas itu alias P19 guna melengkapi kembali.

BACA JUGA: Benarkah Jeruk Nipis Ampuh Menghempas Lemak Membandel?

"Dua hari lalu sudah kami kembalikan, kami sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU," ucap Yusri.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu berharap berkas perkara tersebut segera rampung.

BACA JUGA: Pria Ini Gunakan Saham Perusahaan Apple Sebagai Mahar Pernikahan, Nilainya Wow!

"Mudahan-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," kata Yusri Yunus.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman pada 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler