jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahuku yakni MYL selaku eksekutor dan DA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Apa Motif Perempuan Ini Membayar MYL dan DA untuk Membunuh Vicky Firlana?
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
BACA JUGA: DA Mengakui Terima Uang untuk Membunuh Vicky Firlana, Alasannya Mengejutkan
Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Budhi.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana Sebaiknya Menyerahkan Diri, AKP Yefta Beri Peringatan
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM.
MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Adapun, LM ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku MYL dan DA nekat menghabisi nyawa Vicky lantaran dibayar Rp 2 juta oleh LM.
Vicky Firlana ditemukan ditemukan tergeletak dengan kondisi luka tusuk.
Vicky ditemukan tewas di tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2).(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama