jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri menaikkan proses hukum kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pengusutan naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Neta IPW Kasus Djoko Tjandra, Menohok Lagi
"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7).
Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi Dikawal Brigjen Prasetijo? Begini Respons Mabes Polri
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
BACA JUGA: 12 Fakta Istri Begituan dengan Pria Lain Ditemani Suami, yang ke-9 Sangat Edan
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo yang dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetijo.
Atas perbuatannya tersebut, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo