Babinkamtibmas Harus Door to Door

Jumat, 08 Februari 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya memerintahkan Bintara Pembinaaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk melakukan pelayanan dari pintu ke pintu.

"Polda membuat terobosan peran Babinkamtibmas dengan sistem door to door. Para Babinkamtibmas harusmengunjungi minimal lima rumah penduduk setiap hari," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam acara pengarahan tentang Inpres 2/2013 di Eco Vention, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (8/2)

Inpres Nomor 2 Tahun 2013 menekankan tindakan preventif terhadap ancaman keamanan dan ketertiban. Usaha pencegahan melalui sinergi yg melibatkan aparat pemda, TNI, Polri, Kejaksaan serta potensi kemasyarakatan.

Menurut Putut, anggota kepolisian akan memberikan penyuluhan hukum dalam kunjungan ke rumah-rumah warga. Aksi door to door ini juga berguna untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi teroris di lingkungan masyarakat.

Kunjungan akan diprioritaskan kepada rumah-rumah kontrakan serta rumah kost.

"Dimana di situ sering ditemukan persembunyian teroris, narkoba dan penculikan. Disamping itu rumah dari penduduk yang sudah taat hukum tetap disambangi untuk dialog," terang Irjen Putut.

Lebih lanjut, Putut menghimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungannya untuk pencegahan aksi terorisme. Warga diminta untuk segera melapor apabila ada indikasi aktivitas teror di wilayahnya.

"Diharapkan pak lurah, camat untuk wajib lapor tamu 24 jam yang menginap di rumah orang. Monitor kegiatan di kediaman orang yang mantan napi teroris," ujarnya.

Acara pengarahan ini dihadiri jajaran pimpinan Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Dandim, Kapolres, Kapolsek, Babinkamtibnas, dan Babinsa. Acara juga dihadiri oleh seluruh walikota, camat, dan lurah di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang dijadwalkan hadir dalam acara pengarahan Inpres yang dikeluarkan Presiden SBY ini. Namun, gubernur yang biasa disapa Jokowi itu berhalangan hadir dengan alasan yang tidak jelas. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler