Babysitter Pembunuh Bocah Lucu Akan Melahirkan di Penjara

Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta.

Vonis diberikan atas perbuatannya menyiksa bocah yang diasuhnya, ZR (3) hingga tewas.

BACA JUGA: Kepri Bergegas Siapkan Diri untuk Sail Karimata 2016

Wanita yang tengah hamil tua ini hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta kepada empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengatakan yang sejujurnya tanpa harus menutupi perbuatannya.

BACA JUGA: ASYIK, Ngopi Serser Bareng Ribuan Rakyat

Beberapa menit kemudian, selama tanya jawab berlangsung antara majelis hakim dan saksi, Ketua Majelis Hakim Risto E.N Sitorus sempat naik pitam.

Dia menganggap ketiga saksi, yakni Fa, Su dan Ad terlalu cuek dan tidak peduli terhadap yang dialami oleh almarhum ZR.

BACA JUGA: Senator Aceng Fikri: Pak Ridwan Kamil Mah Dosenna Bupati

“Masa kamu tidak tahu, kamu terlalu cuek dan tidak peduli, padahal kamu satu dinding dengan kontrakan  terdakwa. Masa tidak tahu telah terjadi sesuatu, padahal kamu kerja pukul 08.00 pagi, dan off kerja hari Minggu. Bahkan ZR meninggal kamu tidak tahu juga,” ujar Risto kepada Fa sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (1/10).

Setelah pemeriksaan keempat saksi selesai, hakim pun memeriksa terdakwa Rusni. Namun, sidang sempat diskors lantaran Rusni menjalani pemeriksaan tensi oleh tim perawat dari Polres Tarakan.

Beberapa menit kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk rileks dan tidak tegang.

Rusni mengaku belum hamil sebelum kejadian itu. Ia sama sekali tidak pernah memukul ZR.

Namun, dia sering emosi ketika hamil tiga bulan. Apalagi, ibu ZR sering meminta uang kepadanya. Emosinya diluapkan pada ZR.

“Kepalanya saya pukul menggunakan sapu. Matanya saya pukul menggunakan tangan. Saya kesal karena mamanya sering datang meminta uang,” ujar Rusni.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Herlambang Surya, Rusni dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 c nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (eru/ddq/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Panas Terapis Bahenol Disebar Pakai Facebook Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler