jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto secara tegas menolak tuduhan Menteri ESDM Sudirman Said sesuai laporannya 16 November 2015, perihal tindakan tidak terpuji Setya Novanto yang ditujukan ke MKD DPR.
Dalam dokumen nota pembelaannya yang diperoleh JPNN, Senin (7/12), penolakan ini ditulis Novanto pada bagian aspek yuridis materiil/substansi pengaduan.
BACA JUGA: Megawati: Saya Juga Presiden, Bukan Sombong Lho, Pak!
"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil dalil dan tuduhan dalam butir 1 sampai 6 laporan pengadu yang dutuduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tifak sesuai dengan undang- undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalan laporan pengadu," tulis Novanto, dalam dokumen yang ditanda tangani di atas materai itu.
Novanto pun menambahkan, bantahan ini merupakan pembelaannya atas tuduhan Sudirman Said yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagaimana diatur dalam UU.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PENTING! Beberapa Patah Kata dari Novanto Usai Digarap MKD
Berikut bantahan lainnya dari Papa Nov:
Bantahan terhadap butir 1
BACA JUGA: Banten Paling Berpotensi untuk Pengembangan Sejuta Rumah
Saya, Setya Setya Novanto tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedudng Nusantara III DPR RI
Bantahan terhadap butir 2
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak penah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Bantahan terhadap butir 3
Saya, Setya Novanto selalu mengutamakan kepentingan nasional RI seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.
Bantahan terhadap butir 4
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.
Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernaha meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di muka persidangan MKD.
Bantahan terhadap butir 5
Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.
Bantahan terhadap butir 6
Saya, Setya Novanto tidak pernaha menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Huahahaha...Luhut Ngakak Ditanya soal Novanto Minta Sidang MKD Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi