jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan pengampunan terhadap pengemplang pajak yang menyimpan dana di luar negeri.
Pertama menurut Heri, pemerintah harus menimbang bahwa publik bisa menilai pengampunan tersebut sebagai bukti pemerintah tidak mampu lagi menggenjot penerimaan pajak yang ditarget sekitar Rp 1.489 triliun ketika melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan 5 Menteri Ini Mengawal Hasil Audit BPK
"Kedua, publik bisa menilai bahwa pengampunan terhadap pengemplang pajak sebagai bentuk tunduknya pemerintah kepada pelaku kejahatan keuangan (financial crime)," kata Heri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/10).
Selain itu lanjutnya, pengampunan pajak belum tentu otomatis diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. "Lewat kebijakan ini diharapkan jumlah wajib pajak, termasuk subyek dan obyek pajak dari dana yang diparkir di luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Tapi, pengalaman menunjukkan, pengampunan pajak kurang efektif hasilnya," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Harry: Laporan Keuangan 7 Kementerian Ini Bermasalah
Hal lainnya yang juga patut dipertimbangakan ujarnya, implementasi pengampunan itu bisa dianggap sebagai kebijakan tidak fair oleh wajib pajak yang lain.
"Pertanyaannya, kenapa pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri bisa diampuni, sedangkan memilih tetap di Indonesia, kenapa tidak diampuni?" tanya Heri.
BACA JUGA: Tiga Hal Ini Dapat Ancam Perpanjangan Kontrak Freeport
Dia mengungkap, saat ini ada sekitar 15 juta perusahaan di Indonesia, hanya 26,67 persen atau sekitar 400 ribu yang patuh membayar pajak. "Apakah mereka diberi pengampunan juga? Ini kan menjadi celah yang justru jadi blunder dalam rangka peningkatan penerimaan pajak," pungkas Heri. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini Rupiah Bergerak di Zona Merah
Redaktur : Tim Redaksi