BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Kamis, 16 Mei 2019 – 22:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2018 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Menaker Hanif Dhakiri Membagikan 1.000 Paket Ramadan

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Hanif di Jakarta pada Kamis (16/5).

BACA JUGA : Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

BACA JUGA: Pekerja Migran Dapat Pelatihan yang Bagus untuk Pemasaran

Dalam surat edarannya, Menaker Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif.

BACA JUGA: Program Desmigratif Butuh Permodalan untuk Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," sambungnya.

BACA JUGA : Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA : 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ujar Menaker Hanif.

Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jaksa Agung Malaysia, Menaker Protes Keras Atas Persidangan Kasus Adelina


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler