JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengaku dosa’ dihadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Pengakuan yang disampaikan Ahok, sapaan Basuki, terkait dengan pembangunan Madrasah yang tidak sesuai aturan pemerintah.
“Ini agak nakal, peraturannya sekolah 2.500 meter persegi, ini hampir semua sekolah yayasan agama terutama agama Islam ukurannya di bawah 500 meter persegi,” kata Ahok saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Indonesia Corruption Watch dengan tema Pengelolaan Guru: Sentralisasi atau Desentralisasi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan luas yang tidak mencapai 2.500 meter persegi, maka mereka tidak akan mendapatkan izin untuk mendirikan sekolah. Untuk mewujudkannya perlu dilakukan perubahan terhadap tata ruang.
“Nah, tidak mungkin mendapat izin sekolah kalau tata ruangnya tidak kami ubah. Kalau mau ubah itu syarat menteri 2.500, saya bilang menteri enggak tahu, ya udah gue kasih aja udah peruntukan,” ucap Ahok.
Menurut Ahok, perubahan peruntukan dari bangunan rumah untuk dijadikan sekolah diperbolehkan. Sebaliknya, larangan diberikan jika sekolah ingin diubah menjadi sebuah rumah.
“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 503 Kepsek Raih Penghargaan dari Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, Sebar 3.000 Sarjana di Daerah 3T
Redaktur : Tim Redaksi