Baca Nih, Penjelasan Polda soal Kasus Terkait Sandiaga

Jumat, 10 Maret 2017 – 22:11 WIB
Sandiaga Uno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terseret kasus pencemaran nama baik. Politikus Gerindra itu bahkan sudah masuk dalam daftar saksi kasus yang ditangani Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menyeret Sandi itu terjadi pada 2013. Hanya saja, kepolisian baru mengusutnya saat ini.

BACA JUGA: Sandiaga Ingin Menjadi Seperti Gus Dur

Menurut Argo, kasus ini bermula ketika ada komunitas penyuka olahraga lari. Di dalam komunitas itu ada Sandi.

"Ada permasalahan sama komunitas. Tentunya mungkin penyidik ingin menanyakan soal komunitas larinya itu seperti apa dan kegiatan di sana apa saja," kata Argo, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Sang Jenderal Ajak Pro Anies-Sandi Perkuat Barisan

Namun, Argo memastikan posisi Sandi sebatas saksi. Sebab, pengusaha muda itu bukanlah terlapor.

"‎Kan dia bukan tersangka. Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan persitiwanya," sambung dia.

BACA JUGA: Ahok Tetap Santai meski Kasus e-KTP sedang Ramai

Saat disinggung alasan polisi baru mengustu kasus itu saat ini, Argo mengatakan bahwa tak ada yang janggal pada hal tersebut. Alasannya, polisi juga butuh waktu untuk melakukan penyelidikan.

“Kan dia sebagai saksi, ya bisa kapan aja dipanggil. Namanya penyelidikan," terangnya.

Dia juga memastikan pengusutan ini sama sekali tak berkaitan dengan pilkada. Sebab, banyak pihak menilai kasus itu kental muatan politik.

Argo menambahkan, pelapor yang diketahui bernama Dini Indrawati adalah staf Sandiaga. "Itu stafnya semua. Saya enggak tahu hubunganya apa," tambah dia.

Seperti diketahui, sedianya Sandiaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus itu di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (10/3). Namun, Sandi mengirim pengacaranya untuk meminta penundaan.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan AHY-Sylvi Jakarta Network Dukung Ahok-Djarot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler