jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku hanya menjadi korban aksi penipuan. Pelaku penipuannya adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat.
"Saya telah menjadi korban dari Elda dan Ahmad Fathanah. Kedua oknum ini yang menjadi pangkal saya berada di sini (terdakwa)," kata Maria saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).
BACA JUGA: Fachry Hamzah Raih Suara Terbanyak
Maria pun mengaku menyesal mengenal Elda dan Fathanah. Pasalnya, Dirut PT Indoguna Utama itu tidak menyangka bahwa niat baiknya menyambut penawaran tambahan kuota impor daging sapi malah menjadikannya sebagai seorang terdakwa.
Menurut Maria, dirinya mulanya ditelepon Elda pada 4 Oktober 2012. Pada pembicaraan per telpon itu Elda menawarkan jatah kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna. Namun setelah Maria bertemu Elda justru bukan tambahan kuota yang didapat. "Saya malah duduk di sini sebagai terdakwa," ucapnya.
BACA JUGA: Jokowi Manfaatkan Dinas Luar Kota Untuk Susun Visi-Misi Capres
Maria menambahkan, dirinya dan Indoguna sudah lama sejak awal 1980-an berkecimpung di bisnis impor daging sapi. Indoguna yang merayap dari nol, katanya, kini sudah sudah berkembang menjadi salah satu importer daging terbesar di Indonesia dengan karyawan mencapai 2000.
"Sejak tahun 80-an mendirikan Indoguna dari nol, sekarang merupakan importer terbesar, dengan jumlah karyawan lebih dari 2000 orang yang menafkahi keluarganya sekitar 8000 orang. Saya adalah pengusaha, bukan penyuap," tutur Maria.
BACA JUGA: Pendiri Soksi Berani Taruhan, Ical Gagal jadi Presiden
Karenanya, Maria meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan pledoinya sebelum menjatuhkan vonis. Ia percaya majelis hakim memiliki keyakinan dan akan memberikan keputusan yang arif, bijaksana serta berkeadilan.
Maria pun berharap penegak hukum bisa memberantas praktik-praktik penipuan seperti yang dilakukan Fathanah dan Elda. "Saya menginginkan penegak hukum bisa memberantas praktek penipuan seperti yang dilakukan Elda dan Fathanah karena merugikan pengusaha yang benar-benar ingin berusaha dan juga membantu pemerintah," tandasnya.
Pada bagian akhir pledoinya, Maria berharap proses hukum yang dijalaninya bisa cepat selesai sehingga bisa berhari tua dengan tenang. “Saya juga punya kerinduan di masa tua saya, kehidupan saya tetap bisa berguna atau bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,”imbuhnya.
Seperti diketahui, Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar lewat Fathanah. Selain hukuman badan, Maria juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Maria dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul: PKS Belum Final Dukung Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi