Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan

Senin, 06 Agustus 2012 – 16:46 WIB
Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA -  Wali Kota Semarang nonaktif,  Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmad Zainuri, memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.  Soemarmo justru menyalahkan Zainuri selaku Ketua Panitia Pengurusan Rancangan Anggaran.

Hal itu disampaikan Soemarmo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Semarmo yang pada persidangan sebelumnya dituntut dengan hukuman lima tahu penjara, menyebut Zainuri dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemberian uang ke DPRD Semarang.

Menurut Soemarmo, dirinya sudah wanti-wanti agar Zainuri tidak memberikan uang ke DPRD karena penyusunan APBD didasarkan pada kinerja. Soemarmo menyebut uang Rp 40 juta yang diserahkan Akhmat Zainuri kepada anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono dikumpulkan dari masing-masing SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. "Jadi bukan tanggung jawab saya," ucapnya.


Selain itu, Soemarmo juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pembicaraan mengenai rencana pemberian uang Rp 4 miliar pada pertemuan tanggal 4 November 2011 ataupun pemberian uang tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai di Semarang. "Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp 1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," ujar Soemarmo.

Dalam pledoinya Soemarmo juga mengatakan, pertemuan dengan DPRD Jateng di Hotel Novotel Semarang tidak pernah membicarakan tentang pemberian uang. "Tetapi hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tegas Soemarmo.

Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo  dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menganggap Soemarmo telah secara sah terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) lalu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler