Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi

Minta Dibebaskan Karena Hanya Korban

Selasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Permintaan itu itu bukan hanya karena Hotasi merasa tak bersalah, tetapi juga karena menjadi korban pihak lain di Amerika Serikat (AS) yang menyelewengkan uang USD 1 juta sebagai jaminan sewa pesawat.

Melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 36 halaman yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(22/1), Hotasi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi karena Kejaksaan Agung memaksakan membawa kasus MNA ke ranah pidana. "Sementara Bareskrim Polri, BPK bahkan KPK mengganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati," kata Hotasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Hotasi menegaskan, dirinya tak mungkin menghancurkan reputasi dan nama baiknya sendiri dengan korupsi. Karenanya saat pengambilan keputusan untuk menyewa dua Boeing 737 dari Thirdstone Aircratf Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, semuanya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati termasuk dengan melibatkan seluruh direksi.

Namun Hotasi maupun direksi MNA lainnya memang tak menyangka dua petinggi sekaligus pemilik TALG, Alan Messner dan Jon Cooper justru bertindak jahat dengan menyelewengkan USD 1 juta dari MNA yang harusnya sebagai security deposit. "Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, secara kolegial bersama Dewan Direksi, dan atas itikad mengutamakan kepentingan perusahaan, tanpa kepentingan pribadi. Kami telah berupaya mencari informasi terbaik," tegasnya.

Karenanya Hotasi justru mengungkapkan keheranannya karena upaya pengejaran uang MNA malah dihentikan. Sebab jika kejaksaan konsisten menganggap uang USD  1 juta yang diselewengkan petinggi TALG itu sebagai uang negara, maka pengejaran harusnya dilanjutkan.

Terlebih lagi, pengadilan District Court of Columbia di AS sudah mengabulkan gugatan MNA ke TALG sehingga Alan Messner dan Jon Cooper diharuskan mengembalikan uang security deposit milik maskapai BUMN itu. Bahkan Hotasi menyodorkan solusi lain untuk menarik uang MNA.

"Masih ada alternatif lain dengan menggunakan debt collector yang dapat dibayarkan dengan biaya jasa yang kecil dengan insentif persentase penagihan. Secara legal, Merpati memiliki hak atas uang USD 1 juta terhadap Alan Messner dan USD 980 ribu kepada Jon Cooper. Berapa pun yang masih dapat tertagih masih bernilai bagi Merpati," tegasnya.

Ditambahkannya pula, Kejakgung sebagai pengacara negara sudah seharusnya melakukan upaya pengembalian dengan melakukan pengejaran ke Alan Messner dan Jon Cooper. Termasuk, melakukan upaya dengan memidanakan keduanya. "Pengajuan gugatan pidana tidak membutuhkan biaya sebesar perkara perdata," tegasnya.

Hotasi pun sangat menyayangkan Kejaksaan karena tak merespon KBRI di Washington yang aktif membantu. Berdasarkan laporan KBRI, sambung Hotasi, sejak Desember 2012 lalu Jon Cooper sudah mulai disidang karena dianggap melakukan tindak pidana berat lantaran menggelapkan uang MNA.

Karenanya Hotasi berharap majelis hakim membebaskan dirinya maupun Tony. Ditambahkannya, jika sampai dirinya dan Tony dinyatakan bersalah maka putusan itu akan dimanfaatkan pengacara Jon Cooper di AS. 

"Pihak pembela Jon Cooper di AS pasti juga mengikuti persidangan kami di Tipikor ini. Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang disengaja, maka mereka dapat menggunakan pidana korupsi, itu sebagai hal yang meringankan Jon," pintanya kepada majelis.

Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat.  Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Verifikasi Kekayaaan Enam Cagub dan Cawagub Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler