Bacaleg Eks Narapidana Akan Dicoret

Senin, 29 April 2013 – 07:01 WIB
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat sebagai narapidana yang pernah terancam dengan hukuman minimal lima tahun, jika tidak melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

‘’Saat ini, kami masih memverifikasi berkas Bacaleg yang masuk,’’ ungkap M Anshori Wijaya, selaku Kabag Hukum Teknis dan Humas Sekretariat KPU NTB kepada Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (28/4).

Terkait itu, KPU mewanti-wanti kepada para bacaleg eks narapidana yang mendaftarkan diri, agar melengkapi seluruh berkas yang diwajibkan, sesuai peraturan KPU. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum menemukan adanya bacaleg yang pernah tercatat sebagai narapidana.

Hanya saja, Anshori mengakui, pihaknya menemui kendala, jika harus memverifikasi faktual bacaleg tersebut. Apalagi, dengan waktu yang relatif sempit.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, salah satu Bacaleg dari salah satu parpol, tercatat pernah menjadi narapidana, yang merupakan mantan narapidana kasus perjudian. Dan Bacaleg tersebut sudah didaftarkan ke KPU.

Terkait persoalan ini, Ketua DPD PAN Kota Mataram Sahram mengatakan, dari 45 jumlah bacaleg yang diserahkan ke KPU Kota Mataram, tidak ada yang tercatat sebagai mantan narapidana. ‘’Bacaleg PAN sudah melawati serangkaian penyaringan yang sesuai mekanisme partai,’’ jelasnya.

‘’Nggak ada bacaleg PAN Kota Mataram yang mantan napi,” tambahnya.

Jikapun ada bacaleg PAN yang eks narapidana, kata Sahram, maka akan diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dari lembaga terkait. Jika tidak, maka tidak akan didaftarkan PAN ke KPU.

Demikian juga diungkapkan Ketua DPW PPP NTB Hj Wartiah yang dihubungi Lombok Post, kemarin. Ditegaskan, PPP NTB sudah melakukan serangkaian verifikasi terhadap bacalegnya yang didaftarkan ke KPU.

Kata Wartiah, dalam peraturan yang berlaku, jika mantan narapidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tidak langsung tereliminasi sebagai bacaleg. ‘’Kalau PPP, saya berani jami, tidak ada bacaleg yang eks narapidana,’’ tegasnya. Data KPU NTB, jumlah berkas bacaleg yang sedang diverifikasi sekitar 801 orang, Bacaleg DPR RI, DPD RI ataupun DPRD NTB.(cr-tan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reuni Kawanua Angkat Tema Semangat Kebersamaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler