RIVAI- Kesal dengan ulah adik kandungnya yang suka mabuk dan mengancam akan merusak perabotan rumah tangga, membuat Sulaiman alias Edo (36), menikam korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, ia dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang,(29/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Akmal SH, menuntut warga Jl Mayor Ruslan, Lr Pengharapan RT 31, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ini dengan pasal 340 KUHP. “Terdakwa merampas nyawa orang dengan perencanaan terlebih dahulu,” ujar Ali di depan hakim ketua Unardi SH.
Kejadian pada 8 November 2011 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah terdakwa. Bermula pada 6 November pukul 19.00 WIB, korban bertengkar mulut dengan Mardiana alias Butet istrinya, karena korban tidak mau makan dan mandi. Malahan korban pulang dalam keadaan mabuk tuak. Tersinggung dengan ucapan istrinya, korban yang tinggal satu rumah dengan terdakwa ini mengancam akan membanting kulkas dan televisi.
Keesokan harinya, giliran ibunya yang dimarahi korban karena menasihatinya saat pulang dalam keadaan mabuk. Tidak tahan dengan ulah suaminya, Mardiana lalu melaporkan ulah korban kepada terdakwa. Perbuatan adik kandungnya ini menyakiti terdakwa yang merasa malu dengan ulah adiknya ini.
Hilang kesabarannya, terdakwa lalu mengambil celurit dan pisau lalu membacok ke arah tubuh adiknya yang sedang tidur. Saat adiknya terbangun, terdakwa kembali menghunuskan pisau ke arah kening korban sebanyak tiga kali hingga tewas. (roz/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Mesum Beredar di Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi