Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!

Rabu, 06 November 2024 – 22:20 WIB
PT Pegadaian mengimbau masyarakat agar cermat dan waspada terhadap dugaan modus penipuan yang mengatasnamakan Undian Badai Emas Pegadaian yang tersebar di media sosial. Foto: Pegadaian.

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian masih membuka kesempatan terakhir bagi nasabah yang belum beruntung di Badai Emas Pegadaian periode II 2024.

Nasabah bisa meningkatkan transaksi, mengumpulkan poin, dan menukar kupon undian untuk Badai Emas Pegadaian periode III mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis

Pegadaian akan melaksanakan pengundian periode III pada Januari 2025.

"Nasabah bisa mengumpulkan poin melalui transaksi gadai/pembiayaan dan pembayaran non-tunai EDC maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital. Nasabah akan mendapatkan 10 poin untuk minimal transaksi sebesar Rp100 ribu, berlaku kelipatan untuk pengajuan pinjaman dan tidak berlaku kelipatan untuk transaksi pembayaran," ujar Senior Vice President (SVP) Divisi Pemasaran PT Pegadaian Yudi Sadono.

BACA JUGA: SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Poin yang diperoleh bisa ditukarkan menjadi kupon undian dengan ketentuan 10 poin = 1 kupon undian.

Untuk Badai Emas Pegadaian Syariah, nasabah bisa mendapatkan 1 tiket hadiah dengan melakukan transaksi gadai/pembiayaan produk syariah dan top up Tabungan Emas Syariah minimal senilai Rp100 ribu.

BACA JUGA: Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri

"Jangan lewatkan kesempatan terakhir di periode III untuk memenangkan hadiah-hadiah menarik dari Badai Emas Pegadaian 2024. Selain itu, Pegadaian menegaskan bahwa perseroan menanggung seluruh biaya dan pajak hadiah," seru Yudi.

Nasabah diimbau untuk waspada terhadap penipuan dan hanya mengikuti informasi resmi melalui situs Sahabat Pegadaian dan Instagram @sahabatpegadaian.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler