JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Susno menyatakan ada banyak kesalahan pengetikan dalam amar putusan pada terpidana kasus korupsi itu.
"Salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Yang salah majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya. itu nanti akan diperiksa oleh Bawas MA," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Hatta belum memastikan apakah majelis banding akan mendapat sanksi atas kesalahan penulisan di putusan Susno itu. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA.
Sementara itu, terkait tudingan multitafsir dari pihak Susno pada amar putusan MA, juga dibantah oleh Hatta Ali. Ia mengatakan tidak ada putusan yang multitafsir secara hukum.
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (PN dan PT), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," tegas Hatta. (flo/jpnn)
"Salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Yang salah majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya. itu nanti akan diperiksa oleh Bawas MA," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Hatta belum memastikan apakah majelis banding akan mendapat sanksi atas kesalahan penulisan di putusan Susno itu. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA.
Sementara itu, terkait tudingan multitafsir dari pihak Susno pada amar putusan MA, juga dibantah oleh Hatta Ali. Ia mengatakan tidak ada putusan yang multitafsir secara hukum.
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (PN dan PT), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," tegas Hatta. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Pelaksana Hukum Harus Lakukan Perbaikan
Redaktur : Tim Redaksi