jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pemufakatan jahat proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan melibatkan politikus Golkar Setya Novanto (Setnov).
Menurut Jaksa Agung, M Prasetyo saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah dijalani Setnov.
BACA JUGA: Ditanya Visi Misi, Ini Jawaban Gubernur Anyar Sulut
“Iya kita akan evaluasi dulu, kan ada prosesnya. Tahapan-tahapannya ada. Kita lihat hasilnya,” kata Prasetyo di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/2).
Saat ditanya apakah kasus tersebut akan naik menjadi penyidikan, Prasetyo berdalih, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.
BACA JUGA: Setelah Menang di Madrid dan Filipina, Kini All Out di ITB Berlin
“Makanya dievaluasi lagi. Setelah dievaluasi kita akan simpulkan. Yang pasti pemeriksaan ditingkat penyelidikan dengan penyidikan lain lagi nanti," cetus dia.
Sebab, menurut dia, penyelidik harus berhati-hati dalam menangani kasus yang menyeret sejumlah nama besar itu. “Enggak ada istilah sederhana di sini, kita serius, sungguh-sungguh," bebernya.
BACA JUGA: Guru Besar Sarankan Jokowi Ganti Jaksa Agung
Begitu pun saat ditanya perihal bantahan Setnov yang mengaku tidak mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Prasetyo hanya menjawab bahwa setiap orang memiliki hak ingkar.
“Apakah dijawab tuntas atau tidak, iya nanti akan dievaluasi,” imbuh dia.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dilantik, Gubernur Ganteng Langsung Curhat soal Banjir
Redaktur : Tim Redaksi