Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 23:46 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) angkat suara mengenai implikasi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya pencabutan itu, ada peluang bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara lebih cepat dari hukumannya.

BACA JUGA: Jhoni Allen Marbun Ungkap Jejak SBY yang Ingkar Janji di Demokrat dan Mengudeta Anas Urbaningrum

Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.

Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani mengatakan peluang itu terjadi apabila pihaknya menerima salinan putusan dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku.

BACA JUGA: Konon Moeldoko Mengintervensi SBY, Darmizal Ungkit Penggulingan Anas Urbaningrum

Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti, ya, kami akan mengikuti aturan yang baru. Tetapi sampai saat ini, kami masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Rika saat dihubungi, Sabtu (30/10).

BACA JUGA: Anggota DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, Begini Reaksi Mas Anas

Rika menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui pengajuan CMB setelah beleid diketuk hakim. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengimplementasikan putusan itu.

"Peraturan itu, kan, enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya," ujar Rika.

Seperti diketahui, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler