Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu

Kamis, 17 Oktober 2024 – 15:31 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan penerimaan PPPK 2024 diprioritaskan bagi pegawai honorer daerah atau non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA: Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

"Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka untuk para tenaga honorer, sedangkan untuk pendaftar umum tidak dibuka," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Kamis (17/10).

Dia mengatakan pemerintah daerah membuka pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer dengan tujuan supaya tidak ada lagi tenaga honorer ke depan, karena sesuai aturan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2024.

BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK 2024 dan yang Sudah Submit, Ya Ampun

"Kami fokus untuk menuntaskan tenaga honorer ini," katanya.

Dia menyebutkan, kuota PPPK 2024 yang diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1.665 formasi.

BACA JUGA: Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024, Website SSCASN Susah Diakses Honorer

Perinciannya, tenaga pendidikan 810 formasi, tenaga kesehatan 222 formasi, dan teknis sebanyak 633 formasi.

"Pendaftaran pertama mulai dibuka hingga 20 Oktober dan diperpanjang hingga 1 November 2024 untuk pendaftaran gelombang kedua," katanya.

Dia mengimbau kepada para peserta mulai mempersiapkan diri dari sekarang, sehingga hasil yang dicapai bisa maksimal atau sesuai dengan yang diharapkan.

"Seleksi tetap menggunakan sistem CAT," katanya.

Dia menyebutkan, jumlah tenaga non-ASN di Lombok Tengah saat ini mencapai 5.000 orang dan formasi yang diberikan 1.665.

Dikatakan, nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024, menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Tenaga honorer yang tidak lulus nanti kami tunggu arahan pusat, apakah di-PHK atau tidak, karena 2025 tidak boleh lagi ada tenaga honorer," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler