Bagaimana Perkembangan Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J? Ini Kata Irjen Dedi

Minggu, 31 Juli 2022 – 23:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang disebut tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya

"(Dugaan pembunuhan berencana, red) sedang didalami oleh tim sidik (penyidik, red)," ujar Kadiv Humas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Minggu (31/7).

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyakini kasus tersebut sejak awal sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Tentu, karena diawali pengancaman pembunuhan secara berturut-turut," kata Kamaruddin, Minggu.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo soal Brigadir J Menodongkan Pistol

Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia itu juga menyakini sejak awal kasus penembakan di rumah nonaktif Kadiv Propam Polri tersebut telah ada tersangka.

"Seharusnya, dari hari pertama sudah tersangka," tutur Kamaruddin.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

"Iya, sudah, barusan selesai gelar perkaranya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam. Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Oh


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler