Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah

Jumat, 18 Mei 2012 – 20:14 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (ta) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (ki) dan pelaku usaha Iwan Piliang (ka) sebagai pembicara. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menegaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus mencerminkan nasionalisme. Kepentingan bangsa harus diutamakan, termasuk kepentingan daerah.

"Revisi UU Migas ini harus banyak mengandung unsur nasionalisme untuk kepentingan bangsa," kata Halim Kalla usai diskusi Minyak Untuk Rakyat yang diadakan PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Jumat (18/5).

Adik mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla itu menyebutkan, banyak yang menginginkan revisi UU Migas mengembalikan kewenangan Pertamina untuk mengelola sektor hulu Migas.

Kemudian harus dikaji juga mengenai kewenangan memberikan usaha kepada perusahaan baik asing maupun lokal. "Juga soal market obligation yang diangka 25 persen harus ditingkatkan," jelas Halim Kalla.

Yang tidak kalah penting menurut politisi Partai Golkar ini, adalah soal kebijakan fiskal, pajak-pajak dan bagi hasil untuk daerah yang harus ditingkatkan persentasenya.

Jika sekarang 85 pusat dan 15 daerah, maka diharapkan bisa meningkat jadi 70 persen saja pusat dan 30 persen daerah. "Jadi lebih bersifat nasionalisme," tukas Halim.

Bicara soal target revisi, Halim mengatakan paling tidak akhir 2014 sudah harus selesai dan bisa dijadikan Undang-undang. Karena saat ini masih tahap menerima masukan dan belum masuk dalam Prolegnas tahun 2012.

"Kita ingin perubahan total dalam revisi ini nantinya. Kalau Judicial Review kan hanya merubah pasal-pasal saja," pungkas Halim.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Desak Pertegas Kriteria Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler