jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang oknum Satpol PP Langsa, Aceh, berinisial MP, 36, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan oknum Satpol PP yang merupakan warga Langsa Kota, itu ditangkap Jumat (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Mayor Zen, Pemotor Tewas di Tempat, Kondisi Mengerikan
"Bersamanya turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, HP, dan sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa MP mengedarkan ganja.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Siswa SD yang Tewas Usai Tenggak Racun, Sungguh Menyayat Hati
"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MP di desa tempat tinggalnya di pinggir jalan Desa Teungoh Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ketika diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti narkotika jenis ganja yang diakui adalah miliknya.
BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana di Kolam Renang Hotel Itu Terungkap, Ternyata
“Kini MP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi