Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar

Selasa, 07 November 2017 – 10:58 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Presiden Joko Widodo kembali melakukan peninjauan lapangan program Perhutanan Sosial. Kali ini dilaksanakan di Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11). Selain Madiun, dua kabupaten lainnya, Tulungagung dan Tuban menjadi titik terakhir putaran pertama inspeksi Perhutanan Sosial.

Dalam kesempatan ini Kepala Negara menyerahkan 2.890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK.

BACA JUGA: Di Pernikahan Kahiyang, Jokowi Terlihat Inkonsisten

Penyerahan surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) telah berlangsung secara berturut-turut dalam pekan pertama November ini.

Lihat Video Presiden Jokowi Bikin Petani Terharu

BACA JUGA: 9 Artis Ini Diundang Khusus Hadiri Pernikahan Putri Jokowi

Dimulai pada tanggal 1 November 2017 di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 ha bagi 1.070 KK. Tanggal 2 November di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 Ha bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) 1.890,60 Ha untuk 1.685 KK.

BACA JUGA: Fadli Zon Curigai Agenda Tersembunyi di Balik Padat Karya

''Ini akan terus kita lakukan untuk seluruh Indonesia sampai 2019,'' tegas Presiden Jokowi.

Ia pun berpesan sekaligus mengikat janji para petani untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah dipinjamkan negara dengan sebaik-baiknya. Karena jika sebelumnya izin harus diperpanjang tiap dua tahun, maka sekarang izin pemanfaatan hutan berlangsung untuk jangka waktu 35 tahun. Dengan jangka waktu cukup panjang ini, diharapkan petani bisa hidup lebih tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum.

Presiden Jokowi tak lupa mengingatkan bahwa ia akan terus mengawasi jalannya perhutanan sosial yang direncanakan mencapai target 4,3 juta hektare.

“Nanti kita akan cek lagi. Semakin itu produktif, semakin itu menghasilkan, bapak ibu akan kita siapkan lagi untuk diberikan tambahan lagi. Tadi di depan janjian, kalau ternyata tidak produktif, ditelantarkan, maka izin akan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Untuk membantu masyarakat mengembangkan usahanya, pemerintah juga memberikan kemudahan pinjaman dari sejumlah bank melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

“KUR itu bunganya 9 persen tahun ini dan tahun depan 7 persen itu per tahun ya. Kalau 9 persen per tahun itu berarti tidak ada 1 persen per bulan. Kalau kerja benar ya enteng, kalau kerja tidak benar maka pinjaman akan berat,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, dari putaran pertama yang dihadiri Presiden Jokowi, telah diserahkan SK program Perhutanan Sosial kepada 22 kelompok/gabungan kelompok pada 10 kabupaten.

“Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten,'' jelas Menteri Siti.

Direncanakan hingga akhir tahun ini akan mencapai 30 Kabupaten, yang akan ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi. Adapun kesempatan berikutnya mencakup Kabupaten Sumedang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Indramayu, Sukabumi, Blora, Pati, dan Banjarnegara. Dilanjutkan Brebes, Tegal, kendal, Grobogan, Blitar, Banyuwangi , Bojonegoro, Malang dan Bondowoso.

Dari hasil lapangan putaran pertama, prinsipnya Presiden Jokowi menekankan bahwa pemberian akses legal pada rakyat dalam bentuk program Perhutanan Sosial, hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk pemerataan ekonomi dan terwujudnya hutan yang lestari.

Dalam program pembangunan pemerataan ekonomi terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian utama, yaitu aspek lahan, kesempatan usaha serta kemampuan sumberdaya manusia terampil.

Pada aspek yang pertama telah mulai dilakukan di Jawa dengan pola pemanfaatan kawasan hutan negara melalui izin pemanfaatan yang telah diberikan oleh pemerintah, serta pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan dengan Perhutani, yang mempertegas bahwa kerjasama masyarakat dan Perhutani ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama juga diserahkan Kartu Tani dan kredit KUR serta CSR dari BNI berupa alat penanam jagung, kultivator (pengolah tanah), alat pemipil jagung serta pompa air. Selain itu juga diserahkan dukungan dari Kementan berupa bibit jeruk lemon, serta bibit sengon dari Perhutani.

Pada fase ini penyiapan oleh BNI untuk Madiun, Tuban dan Tulung Agung sudah berjalan antara lain penyaluran KUR, Kartu Tani dan program CSR. Untuk KUR di penggarap yang mengelola lahan milik perhutani telah disalurkan sebesar Rp 3,2 miliar untuk 678 penggarap hutan dan lebih dari 1.000 kartu tani telah didistribusikan. Angka ini akan bertambah mengingat masih ada penggarap yang masih dalam proses oleh BNI di wilayah Tulung Agung. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mantu, Relawan JAMAN Bawa Kado ke Solo


Redaktur : Arwan Mannaungeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler