jpnn.com, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Habib Bahar Minta Maaf
Sedangkan terdakwa Bahar Smith mendengarkan tuntutan itu secara virtual.
JPU menyampaikan bahwa Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
BACA JUGA: Malam Itu Hesti Susanti Tidur di Dalam Rumah, Kaca Jendela Kamar Pecah
Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Penganiayaan dilakukan Bahar terhadap sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak sudah berdamai.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Bahar Smith bersyukur karena tuntutannya penuh dengan rasa keadilan.
“Saya berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan. Bagi saya itu cukup, tidak berat, juga tak ringan,” kata Bahar. (ysf/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti