Bahas Peningkatan Keamanan Laut, Nono Sampono Temui KSAL Laksamana Muhammad Ali

Minggu, 12 Maret 2023 – 11:19 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menemui KSAL Laksamana Muhammad Ali guna membahas upaya peningkatan keamanan laut. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia, Staf Ahli DPD Laksda (Purn) Dedi Setiadi, Pangkoarmada Laksdya Heru Kusmanto, Asintel KSAL Brigjen (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan Asops KSAL Laksda Denih Hendrata. Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menemui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali guna membahas situasi keamanan laut di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/3).

Nono Sampono mengatakan sinergitas sangat penting dalam upaya peningkatan keamanan laut.

BACA JUGA: Nono Sampono Ajak Masyarakat Mengapresiasi Kepada Pemerintah, Nih Alasannya

Hal ini dikarenakan pengamanan laut tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam menjaga keamanan perairan.

Pada kesempatan tersebut, Nono Sampono menyampaikan pentingnya perubahan penatalaksanaan sistem keamanan laut melalui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

BACA JUGA: Nono Sampono Terima Penghargaan Tokoh Maritim Pengagas RUU Daerah Kepulauan

Mantan kepala Basarnas itu juga menjelaskan, saat ini Indonesia dihadapkan ancaman keamanan laut, mulai dari aspek tradisional sampai dengan aspek pertahanan.

\Namun faktanya pengelolaannya, khususnya di bidang keamanan laut masih belum efektif khususnya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.

Penatalaksanaan sistem keamanan laut yang terkoordinasi dan terpadu sebenarnya telah dinginkan sejak 1972 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang diperbaharui pada 1985.

Namun baru diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diinisiasi DPD RI, karena bermunculan beberapa undang-undang sektoral yang berakibat terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.

“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam undang-undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard," jelas Nono Sampono.

Karena itu, lanjut dia, penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 diharapkan akan menjawab permasalahan tata laksana sistem keamanan laut selama 50 tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, KSAL Laksamana Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

KSAL juga menegaskan peningkatan sinergitas dan kombinasi patroli bersama dengan unsur-unsur maritim lain sangat diperlukan langkah komprehensif.

Penyelenggaraan keamanan di laut dibutuhkan peran dan interoperabilitas dari setiap stakeholder kemaritiman.

"Hal ini perlu program berkelanjutan yang harus dijalankan antarinstitusi. TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," tegas Laksamana Muhammad Ali.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia, Staf Ahli DPD Laksda (Purn) Dedi Setiadi, Pangkoarmada Laksdya Heru Kusmanto, Asintel KSAL Brigjen (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan Asops KSAL Laksda Denih Hendrata. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler