Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY

Rabu, 10 April 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mendatangi kantor Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4). Ketua DPD dan rombongan itu datang untuk membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 27/2009 tentang Susunan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hadir dalam pertemuan ini, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua La Ode Ida.

"Ini permintaan dari kami untuk bertemu dengan Presiden. Ini sebagai tindaklanjut putusan MK soal UU MD3 itu," kata Irman sebelum menemui Presiden, Rabu (10/4).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan terhadap pengujian kembali terhadap UU No. 27/2009 tentang Susunan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut mahkamah terdapat lima masalah konstitusional yang dimohonkan oleh pemohon. Kelima hal tersebut adalah kewenangan DPD RI dalam mengajukan RUU setara dengan DPR  dan Presiden, kewenangan ikut membahas RUU sesuai pasal 22 D UUD 1945, memberikan persetujuan atas RUU yang disebutkan dalam pasal 22 D UUD 1945, keterlibatan DPD dalam menyusun Prolegnas, dan kewenagan DPD memberikan pertimbangan dalam pembahasan RUU yang disebutkan dalam pasal 22 D UUD 194.

Menurut Mahkamah, sesuai pasal 22 D kewenangan DPD dalam memberikan keputusan terhadap RUU telah sejalan dengan original intent dalam perubahan ketiga UUD 1945 tentang pembentukan DPD, bahwa hanya presiden dan DPR lah yang berhak memberikan keputusan terhadap suatu RUU yang sedang dibahas.

Dengan penegasan ini, DPD RI bisa saja ikut memberikan pendapat dalam persidangan tingkat II (pengambilan keputusan), namun tetap tidak memiliki hak memberikan keputusan.

Terhadap kewenangan DPD RI yang diatur sebelumnya dalam UU P3, MK memberikan pendapat tentang antara lain, penyebarluasan RUU oleh masing-masing institusi yang mengajukan, penyebarluasan prolegnas bersama-sama antara DPD, DPR dan Presiden/pemerintah. Sedangkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 antara lain; Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UU P3 yang meniadakan kewenangan DPD RI mengajukan RUU baik didalam maupun diluar prolegnas.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Setelah ada keputusan ini, DPD merasa perlu membahasnya dengan Presiden. "Nanti dibahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya. Dimana DPD suddah setara dengan Pres dengan DPR," pungkas Irman.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Cebongan Pertanyakan Pemberitahuan Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler