Bahas Revisi PP Penyidik, KPK Tak Diajak

Senin, 10 Desember 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. Pasalnya, kata Bambang, dalam perumusan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK, pihaknya tidak ikut diajak dan dimintai pendapat.

Bambang mengatakan pemerintah merampungkan revisi itu tanpa melibatkan KPK yang berkepentingan. "Mestinya itu diskusi dulu. Ajaklah kita. Masak gini aja susah. Duduk ajaklah kita. KPK kan sebagai user. Kalau sekarang kayak klaim, katanya Pak Samad (Abraham Samad) setujuin. Saya mesti gimana? Saya belum denger itu. Setuju-setuju yang mana?" kata Bambang dengan nada marah.

Dirinya memang sudah sempat mempertanyakan hal itu saat berdebat dengan Azwar Abubakar, ketika sama-sama menghadiri acari Hari Antikorupsi Sedunia di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Ia juga mempertanyakan Kemenpan yang mengaku sudah mengurus draf revisi tersebut dan menyerahkan pada Presiden. Karena, saat pertemuan Presiden dan KPK, ternyata Presiden mengaku belum menyetujui revisi aturan tersebut.

"Ada orang dari Kemenpan datang, dan bilang surat sudah dapat persetujuan Presiden. Sudah ada nomornya. Tapi ketika kita ketemu Presiden kita tanya, Presiden jawab belum. Kan kita ngomong berani jujur itu hebat. Saya berani jujur mengatakan ini bukan cari kehebatan," paparnya.

Revisi aturan penyidik mencuat setelah satu-persatu penyidik Polri di KPK tak diperpanjang masa tugasnya. Terutama setelah pengusutan kasus simulator SIM Korlantas Polri.

Kondisi ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Ia menyerukan agar peraturan tentang kepegawaian di KPK, yaitu PP Nomor 63 Tahun 2005 direvisi.

Bambang menuturkan, penyusunan draf revisi aturan penyidik seharusnya benar-benar didasari pemahaman tentang kondisi yang dialami KPK. Selain itu, Presiden juga harus segera merevisi dan menyetujui draf yang baru. Jika tidak, dikhawatirkan KPK kehabisan penyidik pada Maret tahun depan karena masa tugas 47 penyidik yang masih bertahan di lembaga itu akan berakhir.

Namun, kenyataannya, kata Bambang, proses pembuatan draf revisi tidak sesuai dengan apa yang harapkan. Bahkan ia menilai tindakan pemerintah yang tidak menggandeng KPK merumuskan aturan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden.

"Berkomunikasilah. Saya bilang ini tim saya sudah siap? Diselesaikan via telepon, sudah selesai pak. Saya sih belum selesai. Menpan bilang selesai silahkan saja. Tapi saya bilang belum," pungkas Bambang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegak Hukum Pasang Spanduk Berani Jujur di Balkot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler