JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta masukan dari jajaran birokrasi terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan masukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi di seluruh instansi pemerintah daerah, maupun Biro Kepegawaian dari Kementerian/Lembaga, Azwar optimis, dapat memperkaya daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut.
“RUU ASN ini sangat reformis, dan merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi birokrasi,” ujar Azwar dalam keterangan persnya, Minggu (15/1).
Untuk memperkaya materi, perlu dilakukan pembahasan dengan instansi pusat dan daerah. Hasilnya ini kemudian disampaikan kepada Tim RUU ASN. "Jadi kalau nanti sudah ditetapkan menjadi undang-undang, dapat diterapkan untuk menata dan memperbaiki manajemenen PNS serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saya harapkan juga, Jangan sampai setelah disahkan, UU ini dijudicial review," terangnya.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho mengatakan, pembahasan RUU ini sudah mulai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) pada 11 Januari 2012. Di mana disepakati mekanisme pembahasan DIM berdasarkan cluster dan pokok masalah.
Sebelum dibentuk Panja RUU ASN di Komisi II DPR, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ASN. “Dalam raker dengan Komisi II DPR tanggal 23 November 2011, pemerintah telah memasukkan DIM kepada Komisi II sebagai bahan untuk pembahasan Panja DPR,” tambah Ramli. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran DPR, Kapal Baru Tetap Bernama Dewaruci
Redaktur : Tim Redaksi