jpnn.com - PONTIANAK — Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang, dan Arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu menambah daftar panjang warisan budaya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai WBTb.
“Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang Pontianak dan Arsitektur Masjid Jami ini makin melengkapi sederet WBTb yang sudah dimiliki Kota Pontianak sebelumnya,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (3/11).
BACA JUGA: Hadirkan Sarung Batik, Behaestex Turut Menjaga Warisan Budaya
Edi mengatakan bahwa kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat daerah tersebut.
Menurut Edi, deretan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb itu membuktikan bahwa Pontianak kaya dengan khazanah budaya.
BACA JUGA: UNESCO Menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Budaya Dunia
"Artinya, masyarakat konsisten untuk ikut melestarikan budaya-budaya yang ada di Pontianak sehingga tetap lestari hingga kini dan tak lekang oleh waktu," ungkap Edi.
Dia berharap ditetapkannya ketiga jenis warisan budaya tersebut sebagai WBTb menjadi semangat dalam melestarikan budaya yang dimiliki oleh Kota Pontianak.
BACA JUGA: Sambut Pawai Reog Ponorogo, Menko PMK: Layak Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Oleh karena itu, Edi Kamtono juga mengajak masyarakat tetap melestarikan budaya.
Dengan demikian, generasi mendatang masih bisa melihat kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak.
"Budaya adalah aset yang tak ternilai. Karenanya, sudah semestinya sama-sama menjaga dan melestarikannya," ungkap mantan wakil wali kota Pontianak, itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti mengatakan tiga dari beberapa jenis warisan budaya tak benda itu sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
"Alhamdulillah tiga usulan dari kami sudah resmi ditetapkan sebagai WBTb milik Kota Pontianak," kata Sri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi