Bahaya jika Desa Jadi Daerah Otonom

Selasa, 20 November 2012 – 23:22 WIB
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, akan sangat berbahaya jika desa ditempatkan sebagai sebuah daerah otonom tersendiri. Bukan lantaran otonomi menjadi tiga tingkat yakni provinsi, kabupaten/kota, dan desa, namun yang dikhawatirkan perseteruan politik bakal makin marak.

Selama ini saja, dengan otonomi dua tingkat, hampir setiap hari ada berita perseteruan DPRD dengan pemda. Nah, jika desa juga menjadi otonom, perseteruan DPR Desa dengan Kepala Desa bisa meramaikan wajah Indonesia.

Pasalnya, menurut Gamawan, saat ini ada sekitar 78 ribu desa di seluruh Indonesia. “Betapa bahayanya. Apalagi kalau nanti desa juga memiliki DPRD, maka setiap hari kita akan mendengar perseteruan antara kepala desa dan DPRD-nya,” ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (20/11).

Kondisi lain, saat desa berubah menjadi otonom sendiri, tentunya akan melekat kuasa untuk melakukan pengutipan pajak retribusi. Sebab sebagai sebuah daerah otonom, desa membutuhkan sumber pendapatan untuk menggerakkan roda pemerintahan. “Jadi apalagi retribusi untuk kabupaten/kota kalau desa sudah ambil pajak?” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, pemerintah menurut Gamawan, tidak menyebutnya sebagai RUU Pemerintahan Desa. Namun hanya RUU Desa. “Jadi kepala desa itu boleh melakukan kewenangan yang ditugaskan oleh bupati. Ini dasarnya ada di Pasal 18b ayat 2 UUD1945,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler