Bahtiar: Pak Mendagri Tak Pernah Memberi Respons soal Karantina Papua

Sabtu, 28 Maret 2020 – 12:29 WIB
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagai respons soal karantina wilayah Papua terkait penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan, Mendagri Tito Karnavian tidak memberi respons karena memang masalah tersebut sudah diatur di Undang-undang.

BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 1 Juni 2020

"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang," kata Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Ketua Komisi Fatwa MUI: Muslim Meninggal karena Corona Mati Syahid Akhirat

"Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tegasnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

BACA JUGA: Sri Mulyani Jangan Buru-buru Utang ke IMF dan World Bank, Lakukan Ini Saja!

Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk. (rl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler