Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah

Minggu, 05 April 2020 – 17:45 WIB
Achmad Baidowi. Foto: M. Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di antara masalah yang disorot Awiek -sapaan Achmad Baidowi- terkait dengan peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a. Persoalannya, Permenkes hanya mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait PSBB di wilayahnya.

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes ini," kata Awiek dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Dengan demikian, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak?

Hal itu menurut Awiek, menjadi persoalan karena ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) saja. Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan," sambung legislator asal Madura ini.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

"Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf," ucap wasekjen DPP PPP itu.

Saat ini, katanya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peliburan tempat kerja. Dalam SE tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan. Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas.

Kemudian, ketidakpastian pengaturan mengenai peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, juga menimbulkan rasa khawatir kepada para staf pendukung dalam menjalankan pekerjaan guna mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Bagaimana dengan DPR RI? Menurut Awiek, dalam hal DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah dengan status PSBB oleh Menkes dan untuk mengantisipasi segala persoalan hukum yang ada serta kemungkinan dampak terburuk yang dapat diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, maka Pimpinan DPR dapat berpendapat bahwa peliburan tempat kerja di Parlemen mutatis-mutandis berlaku sebagaimana dimaksud dalam Permenkes.

"Karena kan DPR berada di dalam wilayah DKI Jakarta, atau Pimpinan DPR dapat juga membuat keputusan sendiri yang menyatakan bahwa tempat kerja diliburkan atau melakukan work from home selama DKI Jakarta juga berstatus PSBB," tandas Wakil Ketua Baleg DPR ini.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 22 Dokter Dilaporkan Meninggal Akibat Virus Corona, Begini Komentar Saleh DPR


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler