Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI

Jumat, 15 Februari 2013 – 03:01 WIB
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus diperdalam KPK. Untuk memperoleh berbagai informasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Kamis (14/2).
   
Setelah diperiksa, Muliaman mengatakan bahwa dirinya banyak ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI). Dia dianggap tahu karena Muliaman merupakan mantan deputi gubernur BI. "Salah satunya ditanya soal itu (perubahan aturan BI)," ujarnya kepada wartawan KPK.
   
Seperti diwartakan, Muliaman menjadi deputi gubernur BI saat PBI No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan. Peraturan itu berisi persyaratan pemberian FPJP dari yang sebelumnya rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif. Dia menyebut banyak pertimbangan yang membuat BI memutuskan perubahan itu.
   
Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat curiga perubahan itu hanya akal-akalan supaya Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Sebab, satu-satunya bank yang memiliki nilai CAR rendah per September 2008 adalah Bank Century. Bank sentral pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century karena memenuhi syarat.

Triliunan rupiah akhirnya digelontorkan untuk Century secara bertahap. Total dana talangan mencapai Rp 6,7 triliun.
   
Saat disinggung apakah perubahan itu perintah dari atasan, Muliaman menampik. Atasan dia, gubernur BI saat itu adalah Boediono yang kini menjabat wakil presiden. "Tidak ada perintah dari atasan," imbuhnya sambil berlari menghindari pertanyaan wartawan lainnya.
      
Selain Muliaman, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu. Namun, pria yang kini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh itu tidak memenuhi panggilan KPK. Tidak jelas apa alasannya karena KPK tidak menerima pemberitahuan dari Anggito.
      
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan para terperiksa itu dimintai keterangan untuk tersangka mantan deputi gubernur BI Budi Mulya. Sedangkan mantan deputi gubernur BI yang lain, Siti Fadjriah, meski sudah disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga kini belum menjadi tersangka.
      
"Sprindik masih atas nama Budi Mulya. Siti Fadjriah belum bisa dilakukan karena kondisinya (sakit)," tandas Johan.

Dia juga menegaskan, kalau belum ada sprindik maka status seseorang belum menjadi tersangka. Sebab, sprindik menjadi salah satu indokator apakah seseorang menjadi tersangka atau tidak. (dim/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sembrono, Anas Mulai Lepas dari Tekanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler