jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali diperiksa pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun, kali ini Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Imbas Konten Prank KDRT, Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melakukan penyebaran berita bohong terkait prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Pasangan artis papan atas itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa Polisi, Baim Wong Beberkan Soal Video Prank KDRT, Oh Ternyata
"Menjadi saksi yang diduga pelaporan kedua," kata AKP Nurma saat ditemui di kantornya, Selasa (11/10)
AKP Nurma menyebut penyidik kini masih mendalami dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA: Baim Wong Datangi Kantor Polisi, Lihat Sosok yang Mendampingi
Disinggung soal kemungkinan adanya mediasi, dia menyatakan penyidik belum masuk di tahap tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menyelidiki perkara ini berdasar pada barang bukti dan keterangan saksi.
"Untuk sementara ini, kami tetap mendalami lebih dahulu dari barbuk dan saksi-saksi," tuturnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh dua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan terkait prank KDRT.
Laporan pertama didaftarkan oleh organisasi Sahabat Polisi atas dugaan kasus laporan palsu.
Sementara itu, laporan kedua didaftarkan oleh pria berinisial ARH atas dugaan pelanggaran UU ITE. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah