Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi

Senin, 15 Juli 2019 – 18:00 WIB
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun akhirnya memyerahkan permohonan amnesti untuk dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Permohonan itu disampaikan Nuril melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, bersamaan dengan penyerahan ribuan surat dukungan dari masyarakat dan petisi di laman change.org untuk Jokowi agar menggunakan hak konstitusinya memberikan amnesti tersebut.

BACA JUGA: Yasonna: Peluang Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi Sangat Terbuka

BACA JUGA : Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Saat penyerahan ke Kantor KSP, Jakarta pada Senin (15/7), Nuril didampingi pengacara, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid.

BACA JUGA: Mengharukan, Begini Surat Baiq Nuril ke Jokowi Memohon Amnesti

"Hari ini kami menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan," ucap Usman Hamid.

Dia menjelaskan, secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian secara hukum kasus Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti.

BACA JUGA: Pilihan Stasiun MRT Jadi Lokasi Pertemuan Jokowi - Prabowo Memang Sarat Makna

BACA JUGA : "Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Menurutnya, ada pandangan para ahli hukum yang mengatakan bahwa yang lebih tepat untuk Nuril adalah grasi.

Namun, hal itu dinilai Usman sesuatu keliru karena UU Grasi mensyaratkan grasi diberikan pada terpidana dengan masa hukuman di atas 2 tahun penjara.

Karena itu lah, kata Usman, tidak ada kendala hukum maupun konstitusi, bahkan tak ada pertentangan dengan hukum internasional bagi Presiden RI menggunakan kewenangan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Hari ini juga Ibu Baiq Nuril memberikan surat dukungan juga kepada presiden tentang pemberian amnesti kepada dirinya. Ibu Nuril akan menyampaikan isi surat kepada presiden," tambah Usman.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sosok Penting di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler