Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan

Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:19 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem administrasi pajak core tax mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Permudah Warga Bayar Pajak, Ganjar Pranowo Melobi Polri dan Kemendagri

“Di Oktober 2023 kami harus instal secara nasional dan coba mulai beberapa untuk test-run. Kami usahakan sudah mulai cerita ke masyarakat wajib pajak di 2023 bagaimana pola interaksi antara wajib pajak dengan kami dengan sistem administrasi baru,” kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.

BACA JUGA: Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi, Tolong Didukung!

"Jadi secara konteks, itu bukan mundur, tapi frame waktu yang memang kita desain. Jadi, sebelum diluncurkan untuk masyarakat umum, kita yakinkan bahwa instalasi dan proses transisi kepada core tax telah bisa digunakan,” katanya.

Adapun menerapan core tax akan bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA: Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun segera Diterapkan, Siap-siap

"Masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru," ujar Suryo.

Dirjen Pajak mengatakan sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia.

Waktu pengunduhan dengan implementasi core tax bagi masyarakat umum berjarak agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan cabang di Indonesia memiliki infrastruktur yang mendukung pengaplikasian sistem administrasi itu.

"Karena kami pasti butuh sarana infrastruktur untuk implementasi ini ke seluruh Indonesia yang memiliki 352 kantor pelayanan pajak, 34 kantor wilayah, dan 204 KP2KP ini infrastruktur di masing-masing kantor harus siap," tegas Suryo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler