jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani diancam akan dilaporkan ke Polda Jatim karena belum melunasi utang sebesar Rp 200 juta kepada Jaeni Ilyas. Suami Mulan Jameela itu bahkan sudah mendapatkan surat somasi dari Jaeni Ilyas.
Menanggapi ancaman itu, Ahmad Dhani menanggapinya santai. Melalui pesan singkat, dia mengatakan sudah menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Al Ghazali, Ternyata
"Telepon ke pengacaraku yah. Karena sudah ada somasi," kata Dhani saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).
Dihubungi terpisah, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa ancaman laporan yang ditujukan ke Ahmad Dhani salah alamat. Seharusnya, kata Hendarsam, laporan itu dialamatkan ke pengadilan, bukan ke kepolisian.
BACA JUGA: Al Ghazali Kecelakaan, Ahmad Dhani Minta Doa
"Salah alamat itu kalau dia mau bawa ke ranah hukum. Itu kan perdata, harusnya kalau mau lapor ke pengadilan, kalau benar lho ya. Lagi pula, itu kan sudah ada upaya mas Dhani untuk menyicil," kata Hendarsam saat dihubungi JawaPos.
Lebih lanjut, Hendarsam mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Ahmad Dhani soal utang piutang tersebut. Namun, jika pelapor bersikeras melapor ke Polda Jatim, dia yakin Ahmad Dhani akan menghadapinya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Al Ghazali Usai Kecelakaan
"Saya belum ada omongan lagi dengan Ahmad Dhani sih soal itu (dilaporkan ke Polda Jatim). Mas Dhani juga belum ngomong apa-apa, ya paling yang kemarin itu. Ya, silakan aja (kalau mau lapor ke Polda Jatim)," pungkas Hendarsam.
Diketahui, pengacara Jaeni, Arif Fathoni (Toni) menjelaskan bahwa urusan utang piutang ini terjadi bulan Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Walikota Batu, Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.
Kemudian, Dhani meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Tetapi, hanya dikembalikan oleh Dhani sebesar Rp 200 juta melalui cek setelah ditagih. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 200 juta belum juga dikembalikan, meskipun sudah dua kali somasi. Toni melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu dan somasi kedua dikirimkan 3 November 2017.
Somasi kedua tersebut dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan. Namun, Dhani belum juga menyicil. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Tahu Lokasi Kecelakaan Al Ghazali di Jakarta
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh