jpnn.com, PANGKAL PINANG - Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI melakukan serah terima dua kapal yang merupakan hasil tangkapan Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Bakamla RI, beberapa waktu lalu.
Kapal yang ditangkap merupakan jenis kapal isap produksi (KIP). Kedua KIP dengan nama lambung berinisial JB dan SLT, berhasil ditangkap Satgas Gakkum Bakamla RI pada Kamis (13/8) lalu.
BACA JUGA: Inilah Daftar Nama 20 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat Termasuk Sekretaris Utama BNPT
Saat melakukan patroli di Perairan Air Kantung, Sungailiat, Bangka, Satgas yang menggunakan unsur Catamaran 501 melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal, dan menemukan bahwa ada kejanggalan.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa nakhoda dari KIP JB dan KIP SLT tidak ada di atas kapal. Selain itu, terdapat 3 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand yang tidak masuk ke dalam crew list.
BACA JUGA: Sah! Laksma TNI Edwin Resmi Menjabat Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dokumen KIP JB dan KIP SLT diamankan ke Kantor Stasiun Bumi Bakamla RI di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menjelaskan kedua KIP beserta dokumen diserahterimakan ke KSOP Pangkal Balam. Kedua kapal KIP tersebut diduga melanggar Pasal 138 dan Pasal 312 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Bakamla RI Mengupas Tuntas Diplomasi Maritim dan Perikanan
Redaktur & Reporter : Friederich