Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara Kapal Diduga Bermuatan BBM Ilegal

Selasa, 11 Agustus 2020 – 23:47 WIB
Satgassus Gakkum Bakamla RI melimpahkan berkas perkara KLM Bima Sukses hasil tangkapan yang diduga muat BBM ilegal kepada KSOP Tanjung Balai Karimun. Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Gakkum Bakamla RI telah melimpahkan berkas perkara KLM Bima Sukses hasil tangkapan yang diduga muat BBM ilegal kepada KSOP Tanjung Balai Karimun, baru-baru ini.

Adapun kronologis penangkapan KLM Bima Sukses adalah pada saat kapal Patroli Bakamla RI jenis Catamaran 508 melaksanakan patroli rutin di perairan pulau Buru kepulauan Riau, pada pukul 21.22 WIB posisi 0°53.742' N - 103°35.090"E mendeteksi sebuah kapal mencurigakan yang sedang berlayar.

BACA JUGA: Bakamla RI Komitmen Ikut Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Kapal tersebut diduga mengangkut minyak. Wadan Satgas Gakkum Bakamla RI Kolonel Bakamla Ade Prasetia memerintahkan untuk melakukan pengejaran. Catamaran 508 merapat ke lambung kanan KLM Bima Sukses, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan awal didapati KLM Bima Sukses membawa Bahan Bakar Minyak solar jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak +- 15.000 liter tanpa dilengkapi dokumen muatan maupun surat izin kapal.

BACA JUGA: Kunjungi PT Pindad, Kepala Bakamla RI Menjajal Senjata dan Kendaraan Tempur

Selanjutnya, Wadan Satgas Gakkum mengamankan KLM Bima Sukses menuju Pangakalan Armada Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KLM Bima Sukses dinahkodai Syarifuddin dengan ABK berjumlah 4 orang. Kapal berjenis pengangkut kayu dengan berat kapal GT 29.

BACA JUGA: Sah! Kolonel Laut Rizky Prayudi Resmi Menjabat Komandan KRI Yos-353

Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 225 Jo pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler