Bakar Istri, Jasri Terancam 15 Tahun di Bui

Rabu, 14 Maret 2012 – 02:04 WIB

BATAM - Perasaan cemburu membuat Jasri, 39, meringkuk di kursi pesakitan. Kemarin  (13/3), ia didakwa membakar istrinya, Suhartini hingga tewas. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ratih menyatakan, Jasri nekad membakar istrinya di dalam kamar di Perumahan Taman Cipta Indah Blok H1/2 Tanjunguncang. Awalnya hanya rasa cemburu Jasri yang berlanjut ke percekcokan mulut pada 10 Desember 2011 lalu.

Dalam perang mulut tersebut Suhartini terus meminta cerai dan mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati Jasri. Ketika itu, Suhartini mengaku tak sanggup lagi menjalani rumah tangga dengan terdakwa.

Tak terima dengan perkataan istrinya, Jasri keluar kamar mengambil sebotol bensin dan meyiramkan ke tubuh istrinya. Ketika itu, Suhartini masih saja mengomeli dirinya.

Saat itu, Jasri tak bisa menahan emosinya dengan kemudian menyalakan api yang langsung menyambar tubuh istrinya hingga membakar seluruh bagian kamarnya. Namun ketika itu, Jasri sempat mengambil air di luar dan mencoba memadamkan api yang membakar tubuh Suhartini.

Akhirnya Jasri berhasil memadamkan api walau butuh waktu berapa lama. Usai api padam, Jasri pun membakar dirinya untuk mengelabui kalau kejadian itu seolah kecelakaan  ledakan kompor. Aksi tersebut diketahui warga dan langsung menolong pasangan suami istri ini.

Pihak keluarga yang hadir di persidangan meminta kepada penegak hukum agar Jasri dihukum berat. "Saya mau dia dihukum tinggi, biar kapok karena tega membunuh istri sendiri," ujar Jaswanto salah satu keluarga.(She/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Kandung Dibacok Hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler