Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Rabu, 28 Februari 2024 – 14:17 WIB
JMS menunjukkan lokasi pembakaran lahan yang dilakukannya kepada penyidik Polres Rohil. Foto: Polres Rohil.

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang petani berinisial JMS (31) diamankan Polsek Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, karena diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Selasa (27/2).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penangkapan bermula saat personel Polsek Sinaboi melakukan patroli rutin dan menemukan titik panas (hotspot) di wilayah Sungai Bakau.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Selebgram Palembang Dukung Masyarakat Bakar Lahan di Sumsel

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan satu areal lahan yang sudah terbakar seluas kurang lebih satu hektare dan masih mengeluarkan asap," ungkap AKBP Rabu, Selasa (28/2).

Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa pemilik lahan tersebut ialah JMS.

BACA JUGA: Kontraktor di Situbondo Mengaku Diperiksa KPK di Kantor Polisi, Kasus Apa?

Polisi pun langsung menemui JMS dan menanyakan siapa yang membakar lahan tersebut.

Setelah diinterogasi, JMS mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering, dan membakar tumpukan ranting menggunakan macis.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita di Cengkareng, Ternyata

"Pelaku mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit," lanjut AKBP Andrian.

Saat ini, JMS beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

JMS dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf ah Juncto Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 10 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hasil tes urine tersangka negatif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tutur AKBP Andrian. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler