Balai Kota Makassar Dikosongkan, Aduh, Sudah Ada yang Dirawat

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:29 WIB
Ilustrasi, mural terkait Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengumumkan penutupan balai kota untuk sementara waktu.

Keputusan lockdown diambil karena di Balai Kota Makassar terdapat 18 aparatur sipil negera (ASN) yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Keren, Atap Balai Kota Surabaya Dipasangi Sel Surya Hasil Karya Anak Bangsa

Angka itu bisa meningkat karena masih ada ASN yang diperiksa.

"Terdapat 18 ASN yang positif Covid-19 dari total 900 yang kami periksa. Itu semua berada di lingkup Balai Kota Makassar," kata Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nursaidah Sirajuddin, Jumat (11/2) siang.

BACA JUGA: Waspada, Kasus Covid-19 di Makassar Terus Meningkat

Nursaidah meminta seluruh pegawai tetap waspada.

Satgas Covid-19 sendiri saat ini masih melakukan tracking.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Wali Kota Makassar yang Sedang Berjuang Melawan Covid-19

"Kami masih menunggu hasil yang diperiksa hari ini," tambah dia.

Nursaidah menambahkan, kasus positif Covid-19 makin meningkat satu pekan terakhir.

Terdapat 322 orang yang dinyatakan positif Covid-19, empat di antaranya dirawat di rumah sakit. (mcr29/jpnn)

Bunyi surat resmi penutupan Balai Kota Makassar sementara waktu:

Berdasarkan hasil pelaksanaan tracing dan testing oleh tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Balai Kota Makassar, ditemukan beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Maka untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, untuk itu menutup sementara Balai Kota Makassar mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022.

Maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Balai Kota Makassar untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Balai Kota Makassar

2. Selama penghentian/penutupan sementara, BPBD Kota Makassar membersihkan dan menyemprot dengan menggunakan cairan disinfektan di seluruh ruangan di Balai Kota Makassar

3. Seluruh ASN dan Non-ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap berkoordinasi

4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran

5. Satpol PP bertugas menjaga/mengawasi keamanan lingkungan balai kota

6. Imbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adek
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler