jpnn.com, BEIJING - Kementerian Luar Negeri China (MFA) kembali menjatuhkan sanksi terhadap lima individu dari Amerika Serikat, namun kali ini terkait dengan masalah Hong Kong.
Dalam pengarahan pers di Beijing, Kamis, juru bicara MFA Zhao Lijian menyebutkan kelima orang dari AS tersebut, yakni mantan Menteri Perdagangan Wilbur Ross, Ketua Komisi Peninjau Ekonomi dan Keamanan AS-China Carolyn Bartholomew, mantan Staf Direktur Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China Jonathan Stivers, pejabat Institut Demokrasi Nasional untuk Urusan Internasional Do Yun Kim, dan manager Institut Republikan Internasional Adam Joseph King.
BACA JUGA: Delegasi Amerika Tiba di Taiwan, Militer China Siap Tempur
Kelima orang tersebut dilarang memasuki wilayah China daratan, Hong Kong, dan Makau.
Pada Juli lalu, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh pejabat China, termasuk lima di antaranya deputi direktur Kantor Penghubung China di Hong Kong.
BACA JUGA: Amerika Usik Presiden Nikaragua, Taiwan Berduka, China Makin Jemawa
Untuk membalas sanksi AS itu, China mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Sanksi Anti-Asing terhadap lima individu AS, demikian Zhao.
Ia mendesak AS mengoreksi sanksi yang dijatuhkan kepada China dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong.
BACA JUGA: China Meresahkan, Amerika Sudah Kirim Pasukan ke Taiwan
"China akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan dan martabat bangsa," ujarnya.
Sebelumnya MFA juga telah menjatuhkan sanksi serupa kepada empat pejabat Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), yakni Nadine Maenza selaku ketua, Nury Turkel (wakil ketua), Anurima Bhargava (komisioner), dan James W Carr (komisioner).
Sanksi terhadap USCIRF tersebut sebagai tindakan balasan China atas sanksi yang dijatuhkan AS kepada pejabat China dan larangan impor produk-produk dari AS. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil